PROFIL
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)
SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN SUKOHARJO
- Dasar Pembentukan (Landasan Hukum)
Pelaksanaan pelayanan informasi publik di Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo didasarkan pada:
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
- Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
- Struktur Organisasi & Tata Kerja (SOTK) PPID
- Atasan PPID: Sekretaris Daerah Kabupaten Sukoharjo.
- PPID Pelaksana: Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan.
- Petugas Pelayanan Informasi: Staf Bagian Prokompim yang ditunjuk sebagai Front Desk.
- Tim Pertimbangan: Terdiri dari unsur Bagian Hukum, Bagian Organisasi, dan Inspektorat (untuk menangani sengketa atau informasi yang dikecualikan).
- Tugas Pokok dan Fungsi :
Sesuai standar terbaru, PPID Setda memiliki fungsi utama:
- Pengklasifikasian: Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan sebelum menolak permohonan.
- Pemutakhiran: Menyusun dan memperbarui Daftar Informasi Publik (DIP) secara berkala (minimal 6 bulan sekali).
- Pelayanan: Menjamin akses informasi publik tersedia melalui website (digital) maupun layanan tatap muka.
- Pendampingan: Melakukan koordinasi antar-bagian di Setda untuk pengumpulan data yang akurat.
- Standar Layanan & Maklumat
Poin ini adalah syarat mutlak dalam penilaian Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP).
- Waktu Pelayanan: Senin – Kamis (08.00 – 15.30 WIB), Jumat (08.00 – 11.30 WIB).
- Biaya: Rp 0,- (Gratis). Pemohon hanya menanggung biaya penggandaan atau pengiriman jika diperlukan.
- Maklumat Pelayanan:
“Bagi kami, setiap informasi yang Anda butuhkan adalah kunci untuk membangun Sukoharjo yang lebih transparan dan lebih baik“