1. Perumusan Kebijakan: Membantu Bupati dalam menyusun dan menetapkan kebijakan pemerintahan daerah.
2. Pengoordinasian: Mengoordinasikan seluruh pelaksanaan tugas perangkat daerah, lembaga teknis daerah, dan badan usaha milik daerah (BUMD).
3. Pemantauan dan Evaluasi: Memantau program-program prioritas, administrasi pembangunan, perekonomian, serta pelaporan keuangan wilayah Kabupaten Sukoharjo.
4. Pembinaan Administrasi: Menyelenggarakan urusan administrasi umum, keuangan, hukum, organisasi, protokol, dan hubungan masyarakat bagi seluruh aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten.