Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo merupakan unsur pembantu pimpinan
pemerintah daerah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati. Lembaga
ini bertugas menyusun kebijakan daerah dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas
perangkat daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Sukoharjo.
Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo berpusat di Jl. Jend. Sudirman No. 199,
Sukoharjo, Jawa Tengah.
Tugas Pokok dan Fungsi
Sekretaris Daerah (Sekda) memegang peran sentral dalam memastikan kelancaran roda
pemerintahan daerah. Secara umum, fungsi pokok Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo
meliputi:
Perumusan Kebijakan: Membantu Bupati dalam menyusun dan menetapkan kebijakan
pemerintahan daerah.
Pengoordinasian: Mengoordinasikan seluruh pelaksanaan tugas perangkat daerah,
lembaga teknis daerah, dan badan usaha milik daerah (BUMD).
Pemantauan dan Evaluasi: Memantau program-program prioritas, administrasi
pembangunan, perekonomian, serta pelaporan keuangan wilayah Kabupaten Sukoharjo.
Pembinaan Administrasi: Menyelenggarakan urusan administrasi umum, keuangan,
hukum, organisasi, protokol, dan hubungan masyarakat bagi seluruh aparatur di
lingkungan Pemerintah Kabupaten.
Struktur Organisasi
Saat ini, Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo dipimpin oleh Sekretaris Daerah, Abdul
Haris Widodo, S.IP., M.Si., M.H. Dalam menjalankan tugasnya, Sekretaris Daerah dibantu
oleh tiga Asisten yang membawahi berbagai Bagian teknis, yaitu:
1. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Teguh Pramono, S.H.,
M.H.)
Mengoordinasikan kebijakan yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan, penegakan
hukum, dan kesejahteraan masyarakat.
Bagian Pemerintahan
Bagian Hukum
Bagian Kesejahteraan Rakyat
2. Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Suyamto, S.T., M.Kom.)
Berfokus pada perumusan kebijakan pembangunan infrastruktur, pengelolaan sumber daya
alam, dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam
Bagian Administrasi Pembangunan
Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
3. Asisten Administrasi Umum (Roni Wicaksono, S.STP., M.M.)
Mengurus tata kelola aparatur, pelayanan publik, protokoler, dan kerumahtanggaan Setda.
Bagian Organisasi
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan
Bagian Umum